Dinilai Sebarkan Fitnah & Hoax, Gardu Banteng Marhaen: Amien Layak Masuk Penjara

Amien Rais (IST)

Mantan Ketua MPR Amien Rais layak masuk penjara karena menyebarkan hoax dan fitnah terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan melalui email kepada suaranasional, Rabu (21/3).

Menurut Sulaksono, pernyataan Amien Rais itu bukan kritikan tetapi ujaran kebencian. “Kalau mengkritik dengan data dan berikan solusi seperti akademisi,” jelas Sulaksono.

Kata Sulaksono, Gardu Banteng Marhaen menilai pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Amien Rais sangat tepat.

Baca juga:  Amien Rais Tegaskan Reklamasi Jakarta untuk Kepentingan China

“Pak Luhut sangat tegas dan argumentasinya mematahkan fitnah yang disebarkan Amien Rais,” ungkap Sulaksono.

Sulaksono meminta polisi untuk segera memeriksa Amien Rais dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan fitnah. “Semua warga di hadapan hukum sama. Dan polisi tidak perlu takut ada ancaman atau demo bila memeriksa Amien Rais,” pungkas Sulaksono.

Baca juga:  Rocky Gerung & Ratna Sarumpaet tak Diizinkan Diskusi di Bangka Belitung