Bela Jokowi, Politikus PSI Rian Ernest Tegaskan Amien Rais Terima Uang Korupsi Alkes 2005

Rian Ernest (IST)
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan Amien Rais.

“Amien Rais mendapat uang korupsi alat kesehatan Depkes thn 2005,” kata Rian di akun Twitter-nya@rianernesto.

Rian mengatakan, adanya aliran dana hasil korupsi Alkes ke Amien Rais sudah menjadi fakta persidangan. “Kita percayakan @KPK_RI utk mendalami fakta ini,” ungkapnya.

Ia juga menagih janji Amien Rais jalan kaki dari Yogyakarta ke Jakarta. “Masih hutang jalan kaki Yogya-Jkt di pilpres 2014,” tegas Ernesto.

Dalam amar putusan terhadap terdakwa korupsi Siti Fadilah Supari, Majelis Hakim menyatakan aliran dana ke Amien Rais tidak relevan dengan perkara ini. Maka dari itu majelis mengesampingkan fakta-fakta tersebut meski bukti transfer dimasukkan sebagai barang bukti.

Dalam amar putusan menerangkan Amien Rais menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

Baca juga:  Densus Dilibatkan Penyelidikan Penyerangan Gereja dan tidak saat Ulama Diserang, Ada Diskriminasi

Yurida Adlani sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir mentransfer uang ke Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta dan ke Amien Rais Rp 600 juta sesuai barang bukti nomor 158 dan barang bukti nomor 159.

Namun lantaran asal usul duit belum pasti berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan yang menjadi asal usul perkara, hakim menganggap penerimaan duit oleh Amien Rais tersebut tidak relevan.

“Mengenai uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,” ujar hakim Diah Siti Basariah saat membacakan analisa yuridis putusan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/6).

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat ini sebagai peluang untuk di dalami lagi lewat perkara lain. “Tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah, artinya kami tafsirkan bahwa fakta tersebut bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini,” ujar jaksa KPK Ali Fikri usai persidangan.

Baca juga:  Titiek Soeharto dan Sejumlah Tokoh Nasional Siap Menjadi Penjamin Ahmad Dhani

Yang jelas, Ali menambahkan, adanya aliran duit sudah menjadi fakta persidangan dan diakui oleh hakim. Hal ini bisa menjadi pintu masuk jika pengusutan duit akan dikembangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadilah Supari divonis menerima duit Rp 1,9 miliar dari PT Graha Ismaya, perusahaan yang memiliki kedekatan dengan Nuki Syahrun selaku ketua Sutrisno Bachir Foundation. Duit diberikan agar perusahaan ini mendapatkan proyek di Departemen Kesehatan kala itu.

Akibat perbuatannya itu, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.