Polisi Juga Harus Tangkap Penyebar Hoax & Ujaran Kebencian Pro Pemerintah

Kampanye antihoax (IST)

Aparat kepolisian harus menangkap penyebar hoax maupun ancaman kepada seseorang yang afiliasinya berpihak kepada pemerintah.

“Agar adil, penyebar hoax dan ancaman terhadap seseorang juga harus ditangkap. Sampai sekarang seseorang yang ancam Habib Rizieq, menghina Tuan Guru Bajang tidak ditangkap,” kata pengamat politik Ahmad Yazid kepada suaranasional, Jumat (23/2).

Menurut Yazid, masyarakat akan menilai ketidakadilan bila polisi hanya menangkap penyebar hoax dan ancaman hanya dari kalangan yang berseberangan pemerintah.

“Saat ini kita memerangi hoax, dan berita bohong juga ada dari pendukung pemerintah, tetapi saat ini tidak ditangkap,” paparnya.

Yazid mengatakan, ada akun Twitter yang sangat jelas memfitnah mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan beberapa netizen sudah memberikan identias pemilik akun tetapi saat ini polisi tidak menangkapnya.

“Justru penangkapan itu bukan memperlemah gerakan antipemerintah, tetapi makin kuat di medsos maupun dunia maya,” papar Yazid.

Ia mengingatkan, publik perlu diingatkan kasus Iwan Bopeng yang sangat jelas menghina anggota TNI tetapi saat ini tidak jelas juga. “Kasus Iwan Bopeng lenyap begitu saja,” pungkas Yazid.

Baca juga:  Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Panglima TNI, Istri Jokowi tak Berjilbab Lagi