Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Indonesia Alami Kegelapan

Presiden Jokowi menyoroti beragam hal dalam pidatonya di hadapan anggota MPR/DPR. Foto: JPNN

Indonesia sedang mengalami kegelapan karena seseorang yang mengkritik DPR bisa dipidana.

“Presiden mau ajukan pasal Penghinaan Presiden, DPR punya pasal antikritik. Indonesia menuju kegelapan,” kata aktivis politik Ahmad Lubis kepada suaranasional, Selasa (12/2).

Kata Lubis, pasal antikritik terhadap DPR menjadikan lembaga wakil rakyat itu tidak sesuai dengan amanat reformasi. “Amanat reformasi menjamin kebebasan berbicara termasuk mengkritik keras terhadap DPR,” ungkapnya.

Lubis mencurigai, jika pasal penghinaan Presiden disahkan dan DPR punya pasal antikritik maka muncul kekuatan otoriter diktator. “Baru kali ini di era Jokowi rakyat akan dibungkam,” paparnya.

Kata Lubis, nampaknya pasal antikritik yang telah disahkan akan membukan jalan pengesahan Pasal Penghinaan Presiden. “Ini untuk kekuasaan Jokowi 2019. Kolaborasi DPR-Presiden atas nama stabilitas politik. Mirip yang dilakukan era Soeharto,” jelas Lubis.

DPR  mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.

Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” demikian bunyi aturan itu.


1 comment

  1. Hukum preman akan di coba di formalkan di nkri untuk lebih memperkuat dengan memberi payung hukum terhadap praktek praktek represif , presekusi dan kriminal yg sudah marak muncul tahun tahun belakangan ini.

Comments are closed.