Gardu Banteng Marhaen: Sebarkan Kebencian & Fitnah, Segera Tahan Wartawan Senior Asyari Usman

Asyari Usman (IST)

Wartawan senior Asyari Usman layak ditahan setelah jadi tersangka karena suka menyebarkan kebencian dan fitnah.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam keterangan kepada suaranasional, Jumat (10/2).

Kata Sulaksono, Asyari dalam berbagai tulisannya tidak objektif dalam menilai pemerintahan Joko Widodo. “Sekarang jadi tersangka karena telah memfitnah PPP,” ungkap Sulaksono.

Menurut Sulaksono, pemerintah maupun pendukung Jokowi sangat perlu mendapat kritikan tetapi bukan fitnah. “Justru yang terjadi saat ini lawan-lawan Jokowi selalu memfitnah,” jelas Sulaksono.

Ia mengatakan, selama ini tulisan fitnah Asyari selalu dijadikan bahan para pembenci Jokowi di media sosial. “Padahal itu bukan fakta tetapi opini kebencian dan fitnah oleh Asyari,” pungkasnya.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Asyari Usman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Asyari menjadi tersangka karena tulisan yang dimuat di portal media online.

“Penetapan tersangka karena telah cukup bukti yang bersangkutan benar telah melakukan perbuatannya didukung dengan bukti-bukti digital,” kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) melaporkan eks wartawan Asyari Usman ke Bareskrim Polri. Asyari Usman dilaporkan karena tulisan yang disebut mencemarkan nama baik PPP.

“LBH DPP PPP memang melaporkan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap PPP dan Ketum PPP kepada Bareskrim Mabes Polri,” ujar Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).