Gardu Banteng Marhaen Setuju Disahkan RKUHP Pasal Penghinaan Presiden

Jokowi – ist

DPR harus segera mengesahkan Pasal penghinaan Presiden yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kami setuju pasal penghinaan terhadap Presiden untuk segera disahkan,” kata Koordinator gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo kepada suaranasional, Selasa (6/2).

Menurut Sulaksono, pasal penghinaan Presiden untuk menjaga marwah seorang kepala negara dan pemerintahan. “Kita negara Pancasila harus menghormati seorang Presiden. Dan pasal penghinaan terhadap Presiden harus ada,” jelas Sulaksono.

Ia mengatakan, pasal penghinaan terhadap Presiden masuk delik umum. “Delik umum agar aparat kepolisian bisa langsung bertindak tanpa ada laporan dari Presiden langsung,” pungkasnya.

Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menyepakati rumusan Pasal 239 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap masuk dalam RKUHP. Mereka juga menyepakati delik pasal tersebut menjadi delik umum.

“Ini kita tetap menjadi delik umum ya dengan tadi model pidana yang tadi delphi,” kata pimpinan rapat Benny K Harman di rapat di komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).