Militer Bisa Ikut Pemberantasan Terorisme, Ini Alasannya

Militer terlibat dalam pemberantasan terorisme (IST)

Di berbagai negara tentara terlibat dalam pemberantasan terorisme karena kejahatannya bisa mengancam keselamatan Presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara.

“Jika terorisme mengancam keselamatan Presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI,” kata pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati kepada wartawan, Ahad (4/2).

Kata Nuning, panggilan akrab Susaningtys, Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata.

“jika teroris menggunakan senjata pemusnah massal (weapon of mass deatruction) seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI,” kata peraih bidang intelijen dari Unpad ini.

Kata Nuning, rezim kedaulatan suatu negara berimplikasi kepada kewenangan penegakan hukum. Jika kejahatan teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulangi. Tetapi jika rezimnya adalah hak berdaulat, maka TNI yang melakukan aksi penanggulangan.

“Contohnya, jika kejahatan teror terjadi di kapal yang berlayar di Zone Economic Exclusive (ZEE) Indonesia atau menyerang kilang pengeboran minyak PT Pertamina yang berjarak 15 mil dari pantai, maka teroris harus dilumpuhkan oleh Pasukan Khusus TNI,” jelas Nuning.

masalah platform TKP. Jika TKP ada di kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara, Polisi tidak bisa menangani.

“Contohnya, pesawat Qantas milik Australia dibajak teroris dan mendarat di Bandara Ngurah Rai. Sesuai hukum internasional, yang harus menangani hanya dua pilihan, apakah TNI atau tentara Australia,” ujar Nuning.

Ia mengatakan, UU Terorisme di Indonesia patut mengakomodasi hukum-hukum internasional yang juga berlaku. Jadi, UU yang sudah ada sudah memberi amanat dan mandat baik kepada Polri dan TNI.

“Yang lebih penting adalah bagaimana TNI menjabarkan kewenangan sesuai empat kriteria tersebut ke dalam suatu peraturan yang dapat diterima Polri dan instansi Pemerintah lainnya,” pungkas Nuning.