Tersangka Korupsi Kondesat Kabur, Polisi Terlihat tak Serius

Honggo Wendratno (IST)

Aparat kepolisian terlihat tidak serius dalam menangani kasus korupsi kondesat yang merugikan negara hampir Rp 35 triliun dengan kaburnya pemilik Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno ke Singapura.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Rabu (31/1). “Ada dugaan kekuatan uang Honggo yang menyebabkan bisa kabur ke Singapura,” ungkapnya.

Kata Muslim, harusnya polisi bisa mencegah Honggo ke luar negeri saat kasusnya disidik. “Biasanya orang-orang etnis tertentu yang terkena kasus korupsi sudah menyiapkan lari ke luar negeri dengan membawa uangnya,” papar Muslim.

Muslim mengatakan, polisi juga harus koordinasi dengan pihak pemerintah China maupun negara lain untuk menangkap Honggo. “Biasnya uang hasil korupsi itu dibuat investasi di negara lain,” jelas Muslim.  

Kadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Honggo Wendratno. Padahal, tersangka kasus korupsi penjualan kondensat negara itu diduga sudah berada di luar negeri sejak lama.

DPO itu diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) 26 Januari 2018. Ditandatangani Wakil Direktur Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga.