Gardu Banteng Marhaen: Sebarkan Fitnah & Kebencian, Ustadz Zulkifli Ali Layak Dihukum Berat

Ustadz Zulkifli M Ali

Pihak kepolisian sudah benar memberikan status tersangka kepada Ustadz Zulkifli M Ali karena ceramahnya menyebarkan kebencian dan fitnah.

“Zulkifli itu bukan ustadz tapi tukang fitnah dan suka sebarkan kebencian serta hoax. Dia layak jadi tersangka,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo kepada suaranasional, Rabu (17/1).

Kata Sulaksono, Zulkifli layak dihukum seumur hidup karena ceramahnya membahayakan NKRI. “Hukuman seumur hidup buat pelacaran yang lain,” jelas Sulaksono.

Menurut Sulaksono, Zulkifli jadi tersangka bukan berarti pemerintahan Jokowi antiIslam. “Justru di era Jokowi kegiatan Islam makin marak,” papar Sulaksono.

Baca juga:  Kebal Hukum, Polisi tak akan Usut Pencatut Gerindra Demi Bela Ahok

Ia mengatakan, banyak penceramah agama Islam yang jadi panutan umat Islam. “Ada Gus Mus, Habib Quraish Shihab, Prof Nazaruddin, maupun kiai-kiai di kampung,” pungkas Sulaksono.