Bentuk Satgas AntiSARA, MUI Pusat Ingatkan Polri

Anton Tabah Digdoyo (IST)

Kepolisian harus berhati-hati dalam merumuskan SARA setelah lembaga penegak hukum itu membentuk satgas antiSARA.

“Saya minta Polri hati-hati merumuskan unsur SARA jangan keluar dari konsideran batang tubuh dan penjelasan UU juga UUD 45,” Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah Digdoyo, Sabtu (30/12).

Kata mantan petinggi di Mabes Polri ini memilih pemimpin di wilayah mayoritas Muslim harus seiman itu bukan SARA karena hal itu diatur dalam Al Quran.

“Jangankan milih pemimpin, milih teman karib, milih pasutri juga harus seiman telah diatur di Al Quran surat 3 ayat 118, 119 dan di surat 2 ayat 221,” ungkapnya.

Baca juga:  Dana Penggusuran Kalijodo Bukan dari APBD, MUI Minta KPK Periksa Ahok

Ia mengatakan, kasus Ahok sama sekali bukan SARA, bukan intoleransi juga bukan antibhinneka tapi murni kasus pidana menista Al Quran.

“Kasus penistaan agama banyak yurisprudensi semua tersangkanya ditahan dan divonis penjara berat karena kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Anton mempersilahkan Polri membentuk satgas antiSARA tetapi jangan sampai salah arti apalagi membuat definisi SARA yang ngawur.

“Jangan sampai kesalahan artikan makar terulang lagi dalam artikan SARA. Salah mengartikan makar sehingga tersangkakan 10 tokoh nasional tanpa tindak lanjut bahkan telah menahan 2 tersangkanya berbulan-bulan lalu dilepas begitu saja tanpa rehabilitasi dan kompensasi,” jelas Anton

Menurut Anton, MUI perlu mengkaji dan memberi masukan tentang istilah SARA untuk samakan persepsi frekuensi dan harmonisasi