Putusan MK Tentang LGBT & Zina, Rezim Jokowi Rusak Moral Bangsa

Ilustrasi LGBT (Lesbian Gay Bisexual abd Transgender)

Rezim Joko Widodo (Jokowi) telah merusak moral bangsa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa zina dan LGBT bukan masuk pidana.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (15/12). “Harusnya dengan patokan Revolusi Mental, Zina dan LGBT bisa masuk pidana,” ungkap Muslim.

Kata Muslim, keputusan MK itu makin menguatkan kelompok liberal dan sekuler di Indonesia. “Selama ini kelompok sekuler dan liberal mengingikan zina dan LGBT bukan masuk pidana. Kelompok ini merasa nyaman di bawah Rezim Jokowi,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, keputusan MK ini harus menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia karena menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Nantinya setelah MK, pertarungan UU ada di DPR,” papar Muslim.

Ia mengatakan, partai-partai berbasis Islam akan berjuang membuat UU untuk hukum pidana terhadap LGBT dan perzinahan.

Baca juga:  PPJNA 98 Adakan Webinar Hadirkan Tokoh & Relawan Seluruh Indonesia