Fahira Idris Protes Keras Putusan MK Tentang LGBT & Kumpul Kebo

Fahira Idris (IST)

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa LGBT dan Kumpul Kebo tidak bisa dipidana.

“Banyak yang menyayangkan keputusan MK ini,” kata Fahira dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/12).

Kata cucu mantan Ketua Umum MUI KH Hasan Basri ini uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan sosial dan hukum yang dapat mencegah tindak kejahatan seksual.

Baca juga:  Rocky Gerung: Indonesia Ingin Maju, Presiden Mundur atau Dimundurkan

“Pasal 284 KUHP soal zina ini peninggalan kolonial Belanda yang mana di negeri Belanda tidak mempersoalkan zina,” ungkapnya.

Fahira mengatakan aturan dan hukum larangan perzinaan, larangan perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual diharapkan dapat menciptakan efek pencegahan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang. Bukan seperti yang banyak dituduhkan yang menyatakan jika MK mengabulkan maka dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

“Poinnya uji materi ini adalah pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual, zina, pencabulan sesama jenis, karena hukum melarangnya. Jadi bukan upaya kriminalisasi, seperti yang khawatiran beberapa pihak,” jelasnya.

Baca juga:  Prabowo dan Elit Partai Jangan Tinggalkan Umat Islam dalam Kasus Ahok

Fahira, sebenarnya ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim yang menangani uji materi tersebut. Ini mencerminkan sebenarnya gugatan tersebut berlandaskan hukum.

“Artinya gugatan ini sebenarnya punya dasar yang kuat, hanya saja lima hakim lain mempunyai pendapat yang berbeda hingga gugatan ditolak,” pungkasnya.