Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka?

Gubernur Jambi Zumi Zola (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki indikasi keterlibatan pejabat tinggi di Pemerintahan Provinsi (Pemrov) Jambi terkait kasus dugaan suap penyusunan dan pembahasan APBD Jambi TA 2018. Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Jambi dinilai sebagai upaya KPK menguatkan adanya dugaan campur tangan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus ini.

“Dugaan itu mungkin tidak berangkat dari barang bukti yang sudah ditemukan, melainkan pada fakta bahwa proses pembahasan anggaran di DPRD selalu mengandalkan keterlibatan gubernur. Saya kira tinggal menunggu penelusuran KPK,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Selasa (5/12) dikutip dari Harian Nasional

Baca juga:  Tragedi Kanjuruhan, Kajian Politik Merah Putih: Presiden yang Paling Bertanggung Jawab

Menurut Lucius, kemungkinan Gubernur Jambi Zumi Zola terlibat dalam indikasi suap (korupsi) atau bahkan sebagai aktor yang mengarahkan, sangat terbuka. Itu karena, penanggung jawab utama pembahasan anggaran di daerah adalah gubernur dan DPRD. Gubernur, kata dia, sangat berkepentingan untuk memastikan anggaran yang telah dibahas bersama DPRD, kemudian disahkan.

“Hampir pasti suap itu untuk membayar kehadiran anggota DPRD. Yang paling punya kepentingan agar pengesahan anggaran harus dilakukan tepat waktu adalah gubernur dan wakilnya,” ujarnya.

Jumat, pekan lalu KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Jambi, salah satunya di ruang kerja Gubernur Jambi. Penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan keuangan serta menerima pengembalian uang ratusan juta dari salah satu pihak terkait kasus tersebut. Barang bukti yang disita dari penggeledahan itu kini masih dianalisis oleh penyidik komisi antirasuah.

Baca juga:  Semua Bisa Terbongkar, Pernyataan Eks Ketua KPK akan Ditutup

Penyidik baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifuddin. Supriyono diduga sebagai pihak penerima, sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin pemberi.