Ahoker Ini Tebar Ancaman ke Buni Yani?

Cyril Roul Hakim (IST)

Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Ahoker Cyril Raoul Hakim terlihat memberikan anacaman terhadap Buni Yani

“Konsekuensinya..nanti dibesuk orang-orang gak dikenal lho rumah,” kata Chico panggil akrab Cyril Roul Hakim di akun Twitter-nya @chicohakim.

Ia mengomentari seperti itu dengan melampirkan berita dari Metro TV berjudul “KOnsekuensi Ketika Terdakwa Dinyakatakan Bersalah Tetapi tak Ditahan”

Majelis hakim memutuskan bersalah Buni Yani atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Meskipun divonis bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni Yani.

“Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan,” kata hakim Saptono saat membacakan putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melanggar UU ITE. Yaitu mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.