MUI Pusat Minta Polisi Proses Laporan Ulama Madura Terhadap Megawati

Anton Tabah Digdoyo (IST)

Aparat kepolisian harus segera memproses laporan Ulama Madura terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan agama.

“Apa yang dilakukan ulama-ulama Madura itu sangat bagus karena Polri diam saja. Selama ini seharusnya Polri seketika itu bertindak karena kasus penodaan agama itu bukan delik aduan dan Polri harus segera memprosesnya,” kata Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Jumat (10/11).

Menurut Anton, seharusnya Polri tak perlu nunggu laporan apalagi penistaan agama itu derajat keresahan masyarakat sangat tinggi karena menyangkut agama.

Baca juga:  Aktivis Malari 74: Demo Besar-besaran di Hong Kong bisa Merembet ke Indonesia

“Karena itu tak ada alasan lain Polri kecuali wajib segera memproses hukum Megawati dan Putri Bung Karno wajib menaati hukum,” jelas Anton.

Ia meminta Megawati mencontoh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sewaktu jadi Presiden pada 2012 yang datang ke Polda Metro Jaya melaporkan George Adi Tjondro yang memfitnah korupsi keluarga Cikeas dengan bukunya berjudul “Gurita Cikeas”.

Selain itu, ia mengatakan, kasus penodaan agama meski sudah diakomodir KUHP tetapi masih ada UU khusus tentang Penodaan Agama yaitu UU nomor 1 PNPS Th 1965.

Baca juga:  Sifat Jokowi, Proyek SBY tak Diakui, Proyek Mangkrak Diperlihatkan ke Publik

“Ancaman pidananya 5 dan 6 tahun,” pungkas Anton yang juga pengurus KAHMI Pusat.