Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Aktivis Malari 74: Matinya Demokrasi Era Jokowi

Salim Hutadjulu (IST)

Demokrasi di era Joko Widodo (Jokowi) karena Perppu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

“Perppu Ormas disahkan jadi UU, demokrasi di era Jokowi telah mati,” kata aktivis Malari 1974 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Rabu (25/10).

Menurut Salim, Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU itu bisa menyasar di kalangan aktivis mahasiswa.

“Kalangan mahasiswa biasa membentuk kelompok diskusi dan bisa dibubarkan kegiatannya karena dianggap tidak sesuai dengan UU tersebut. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia,” ungkap Salim.

Menurut Salim, pasca disahkan Perppu Ormas maka akan muncul tuduhan sebagai kelompok radikal yang mengkritisi pemerintah. “Dan itu sudah terlihat di beberapa kampus. Saya dengar kampus UIN Jakarta diskusi dibubarkan,” jelas Salim.

Selain itu, ia mengatakan, UU ini menyasar kelompok Islam politik khususnya yang sangat kritis terhadap Rezim Jokowi. “UU Ini sebagai alat untuk mempertahankan Jokowi dua periode. Siapa saja yang melawan digebuk, jadi tersangka dan masuk penjara,” pungkas tahanan politik era Soeharto ini.