Mantan Wakil Gubernur DKI: Anies sedang Dikriminalisasi Istilah Pribumi

Anies Baswedan (IST)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang dikriminalisasi dalam penggunaan kata pribumi dengan dasar Inpres  Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang larangan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi.

Demikian dikatakan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (20/10).

Kata Prijanto, dalam Inpres itu larangan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi untuk para pejabat hanya dalam Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak ada larangan untuk para pejabat tersebut untuk menyebut kata pribumi atau nonpribumi dalam hubungan apapun, apalagi untuk mengingatkan sejarah perjuangan kaum Pribumi ataupun untuk menggugah semangat kaum Pribumi untuk berkarya mengisi kemerdekaan,” ungkapnya.

Menurut Prijanto, kegaduhan atas pidato politik Anies, tampaknya patut diduga sebagai bagian implementasi dari rencana ganggu gusar atas kerja Anies ke depan.

“Apakah Anies panik? Keliru besar hitungan semacam itu. Dari ajakan Anies saja bisa membulatkan tekad kaum Pribumi, apalagi ditambah ada orang yang tdk suka kepada Pribumi. Ini berbahaya. Sebaiknya harus dihentikan mempersoalkan pidato Anies,” pungkas Prijanto.

Baca juga:  Jebakan Oligarki Taipan untuk Anies Baswedan