Ini Dia Rincian Revisi Aturan Taksi Online, Berlaku 1 November

Ilustrasi – Ist

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan rancangan Peraturan Menteri (PM), revisi dari PM Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. PM tersebut akan berlaku efektif pada 1 November 2017.‎

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sebelum diterbitkan, rancangan PM tersebut akan diuji publik di lima kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan.

Dia berharap, dalam uji publik tersebut tidak ada perubahan yang signifikan dari rancangan PM yang sudah disusun saat ini.‎ “Besok ada uji publik di lima kota, kita harapkan ada suatu yang terlalu berubah,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menyatakan, secara spesifik, ada sejumlah hal yang akan diatur dalam PM baru tersebut. Pertama, kendaraan yang menjadi taksi online harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.

Baca juga:  Aksi Heroik Anggota Staf Intelijen Ternate Turunkan Bendera RRC di Pulau Obi

“Ini ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, danlatar belakang logo Perhubungan,” kata dia.

Kedua, pengemudi taksi online harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.

Ketiga, perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan pengemudi dan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.

Keempat, perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur,Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.

“Wajib bekerjasama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraanAngkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayahoperasi,” jelas dia.

Baca juga:  Adakan Senam Sehat di Desa Kedung Bunder Lamongan, Politikus H Khilmi Curi Kampanye?

Selain itu, besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus yangtelah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.

PM tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 1 November 2017 di seluruh wilayah. Kemenhub memberikan masa transisi antar 3-6 bulan untuk perusahaan aplikasi dan driver taksi online melakukan penyesuaian.

“Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017,” tandas dia.