Tito Karnavian: Korban perkosaan bisa ditanya oleh penyidik ‘apakah nyaman’ selama perkosaan?

Tito Karnavian – bbc

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan dalam kasus pemerkosaan, terkadang polisi harus bertanya kepada korban, apakah merasa baik-baik saja setelah diperkosa dan apakah selama pemerkosaan merasa nyaman.

“Pertanyaaan seperti itu yang biasanya ditanyakan oleh penyidik sewaktu dalam pemeriksaan, untuk memastikan, apakah benar korban diperkosa atau hanya mengaku diperkosa, untuk alasan tertentu,” jelas Tito.

Dalam percakapan dengan BBC Indonesia, Jenderal Tito mengatakan bahwa Indonesia saat ini ada di persimpangan jalan, sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan, membuat terkadang polisi dihadapkan pada dilema antara menegakkan hukum dengan menjaga ketertiban sosial.

Penjelasan tentang pertanyaan terkait perkosaan – Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan penjelasan lebih lanjut kepada BBC Indonesia menyangkut pertanyaan yang bisa diajukan penyidik untuk korban perkosaan. Berikut penjelasannya.

Baca juga:  SD Muhammadiyah Birrul Walidain dan SMP 5 Kudus Dipilih Ikuti Pameran Pendidikan di Kabupaten Karanganyar

1. Unsur pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh. Dengan unsur-unsur tersebut, maka variabel penentu untuk mengkualifikasi ada tidaknya suatu tindak pidana perkosaan adalah pada unsur consent/persetujuan kedua belah pihak.

2. Istilah “nyaman” dan “tidak nyaman” adalah diksi dan bahasa operasional yang digunakan oleh penyidik untuk bertanya dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu ada atau tidaknya persetujuan. Karena itu tidak ada maksud reviktimisasi terhadap pelapor/korban perkosaan.

3. Perlu diketahui, banyak kasus laporan perkosaan yang dilatarbelakangi oleh praktik ingkar janji pasangan untuk menikahi. Jika kasusnya seperti ini, maka itu bukanlah bentuk tindak pidana perkosaan melainkan ingkar janji/penipuan. Dalam diskursus tentang kekerasan terhadap perempuan, praktik ingkar janji dalam masa pacaran adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang juga harus ditangani secara hukum.

Baca juga:  ICW Protes Keras ke Kapolri, Ada Apa?

4. Demikian juga kasus perkosaan adalah jenis tindak pidana yang perlu penanganan khusus, termasuk memastikan akurasi dan ketersediaan bukti dalam rentang waktu yang cukup lama dari proses in take hingga penyidikan dan penuntutan. Karena itu kebutuhan memastikan adanya consent atau tidak consent menjadi pelindung bagi mereka yang benar-benar menjadi korban kekerasan.

[BbcIndonesia]