YLKI Temukan Banyak Korban Meikarta dari Pembeli

Proyek Meikarta (IST)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima aduan dari pembeli apartemen Meikarta yang merasa ditipu oleh proyek Lippo Group itu.

“Ketika konsumen mempertanyakan akses perizinan, tidak dapat diberikan jaminan kapannya. Kemudian yang terakhir ini terkait dengan konsumen yang sudah membeli secara cash keras,” staf pengaduan dan hukum YLKI Mustafa Aqib dikutip validnews.

Mustafa mengatakan sekitar dua minggu silam seorang pembeli unit apartemen di Meikarta memang mendatangi pihaknya untuk mengadu. Kepada YLKI, konsumen ini mengadukan ketidakjelasan waktu penyerahan kunci unit apartemen di calon kota mandiri Cikarang yang sudah dilunasi uang mukanya.

Uang muka alias down payment itu sendiri mencapai 10% dari nilai jual unit apartemen. Tatkala ia ingin melakukan pelunasan, sebagai konsumen ia kemudian mempertanyakan kepastian serah terima kunci ke Staf Marketing Meikarta. Tapi jawaban yang diterimanya tidak memuaskan. Pihak Meikarta tak bisa memastikan kapan kunci akan diserahterimakan.

Mengenai praktik semacam ini, YLKI sebenarnya sempat mewanti-wanti, sistem pre-selling atau yang pengambilan nomor urut pemesanan (NUP) di kalangan pengembang ini membuat konsumen dalam kondisi yang sangat rentan.

Berdasarkan data yayasan ini, diketahui telah ada 440 pengaduan terkait pre-selling dalam periode 2014—2016. Mayoritas aduan yang masuk berupa tidak konsistennya janji promosi ketika masa pengembangan dengan realitas pembangunan yang terjadi.

Sebelumnya, dalam siaran pers Lippo Group yang dirilis 12 Mei 2017 lalu, disebut-sebut 50 unit apartemen yang tengah dibangun akan diserahterimakan pada Desember 2018.

Dikutip dari validnnews mendatangi lokasi Meikarta pada September lalu, salah seorang sales marketing mengungkapkan ada pengunduran serah terima kunci ke Desember 2019. Masalah perizinan menjadi pemicu pengunduran jadwal ini.

Hingga pertengahan September lalu, izin yang sudah digenggam oleh pihak pengembang properti tersebut memang masih minim. Hanya ada izin lokasi seluas 480 hektare dan izin penggunaan peruntukan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Sementara itu, perubahan RTRW kawasan Meikarta yang tadinya masih berjenis kawasan industri untuk menjadi kawasan residensial belum tergarap.

Banyaknya pelanggaran Meikarta, yang disinyalir juga bisa mengarah ke pidana, menurut Mustafa, akan terus ditindaklanjuti. Bahkan jika perlu, akan dibawa ke kepolisian oleh lembaga perlindungan konsumen tersebut. Hanya saja, saat ini hal tersebut belum dilakukan karena banyaknya prioritas penuntasan aduan oleh YLKI.

Sementara itu, Ombudsman sendiri sebagai lembaga pengawas pemerintahan telah menelaah soal polemik Meikarta. Alamsyah Saragih, sebelumnya juga sudah menyatakan, masalah calon kota mandiri ini telah sampai ke kantor staf kepresidenan.

Ia juga mempertanyakan sikap Lippo Group yang terlihat tak terpengaruh oleh banyaknya kritik dan kecaman yang dilontarkan oleh berbagai pihak.

“Karena terbukti, dengan beberapa kecaman yang dilontarkan dari YLKI, Ombudsman, dengan beberapa pihak yang lain; tetap pengembang bergeming. Artinya, ada kekuatan apa di balik pengembang sampai berani ibaratnya secara terang-terangan melanggar hukum kemudian sudah dikecam berbagai pihak tetapi tetap maju terus. Itu menjadi pertanyaan kita bersama sebenarnya,” tegas Mustafa.


1 comment

  1. KLO JOKOWI..GAGAL MERAIH KURSI RI-1, 2O19…jangan harap…..5O calon pemilik apartemen…akan mendapatkan hak miliknya…!!!!!…sejak dulu…LIPPO group sdh kondang…melakukan PENIPUAN…yg berkedok BISNIS…sesama orang TIONGHWA aja dimakan habis2-an…..!!!!!

Comments are closed.