Setelah 20 Tahun, Cucu Balaskan Dendam Kematian Kakeknya

Dusun Bengpote, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, gempar. Seorang penyabit rumput bernama Bungkas ditemukan tewas mengenaskan, Kamis, (21/9/2017).

Sekujur tubuh pria 45 tahun itu penuh luka bacok, di lengan, punggung, dan wajah. Di punggung ada lima luka bacok, tapi tak dalam. Luka di wajah diduga jadi penyebab Bungkas tewas.

Pembunuhan Bungkas terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Dua jam kemudian, Polsek Konang baru dapat informasi tersebut. Jelang magrib, pembunuh Bungkas ditangkap. Namanya Mahmudi, baru 28 tahun, warga Dusun Bangpote.

“Tersangka dan korban masih keluarga dua pupu,” kata Wakapolres Bangkalan, Komisaris Imam Pauji, saat rilis kasus, Jumat, 22 September 2017.

Menurut Pauji, pembunuhan itu dilatari dendam lama yang terjadi 20 tahun silam. Saat Mahmudi masih kanak-kanak, kakeknya dibunuh oleh Bungkas.

Keluarga Mahmudi sebenarnya sudah melupakan peristiwa kelam itu. Mahmudi sejatinya juga tak tahu soal pembunuhan itu. “Tersangka ini baru pulang mudik pas Idul adha. Dia jualan sate di Bantul, Jogjakarta,” ujar dia.

Baca juga:  Viral Foto Strategi Geng Copet di JPO

Menurut Kepala Polsek Konang, AKP Daryanto, Bungkas sendiri yang mengungkit luka lama itu. Saat bertemu Mahmudi, Bungkas mengatakan dirinyalah yang telah membunuh kakeknya.

Semula, Mahmudi tak menggubris. Namun, tiap bertemu Bungkas selalu mengungkit peristiwa kelam itu bahkan disertai tantangan jika Mahmudi ingin balas dendam.

“Kalau mau balas dendam, carok sama saya,” kata Daryanto menirukan ucapan korban seperti ditirukan tersangka.

Kesal dengan sikap Bungkas, Mahmudi pun menanyakan kebenaran cerita Bungkas dan keluarga membenarkan bahwa kakeknya dibunuh Bungkas. 

Mendengar itu, ditambah adanya tantangan dari Bungkas, Mahmudi pun ingin balas dendam.

Kamis siang, saat Bungkas hendak pulang usai nyabit rumput. Mahmudi menyerang dari belakang dengan sebilah parang. Tebas pertama ke arah punggung.

Baca juga:  PDM Tulang Bawang Barat Lakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Asy Syams Margodadi

Sadar diserang, Bungkas coba lari, namun Mahmudi mengejar dan membabi buta menyerang Bungkas yang terjatuh di tanah. Bungkas coba melawan dengan aritnya, tapi terlambat. Mahmudi terus menghujaminya dengan tebasan parang.

“Parangnya tumpul, luka-lukanya nggak dalam, yang cukup dalam luka di wajah. Luka di wajah kemungkinan yang bikin Bungkas tewas,” ungkap Daryanto.

Pembunuhan berlatar dendam itu sempat viral di Facebook. Ada yang berkomemtar pelaku lebih dari satu orang.

“Bahasa hukum itu bahasa pasti, dan yang pasti pelaku satu orang dari hasil penyelidikan kami,” kata Daryanto menanggapi isu di Facebook.

Atas perbuatannya, Mahmudi terancam 20 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

[Liputan6]