Gubernur Djarot: PNS Gunakan Gas 3 Kg, Malu Gaji Udah Tinggi

Elpiji 3 Kg
Elpiji 3 Kg

Gubernur DKI Jakarta melalui surat imbauan melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan  Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg. Lalu bagaimana aplikasi dari imbauan yang dikeluarkan pada Juli 2017 lalu itu?

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan meski tidak ada sanksi yang disebutkan dalam surat edaran itu, namun bagi PNS yang melanggar imbauan, maka tunjangan kinerja daerah (TKD) akan dipotong. Dikatakan Djarot PNS dinilai melanggar kedisiplinan karena melanggar imbauan gubernur, karenanya akan dikenakan sanksi.

“Gak boleh memang kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. Kalau seperti itu gampang, pelanggaran dispilin toh, dikurangi TKD-nya,” kata Djarot di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (14/9/2017).

Selain PNS, Djarot juga melarang pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta.

Warga Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat juga dilarang menggunakan ‘gas tabung melon’ tersebut.

Lebih lanjut, untuk melakukan pengawasan terhadap pegawainya yang masih gunakan LPG tabung  gas 3 Kg, pihaknya akan mendorong kesadaran PNS. Menurut Djarot, pedagang menjadi satu-satunya alat pengawas surat  imbauan yang ditandatanganinya itu.

“Saya minta yang jual yang seperti ini lapor ke kita itu paling gampang. Orang gak mungkin kita masuk ke dapurnya lucu aja. Tapi yang  penting mereka sadar. Malu lah orang gajinya sudah tinggi kok masih pake elpiji subsidi, malu dong,” tandas Djarot.