Sertifikat HGB Reklamasi Diberikan, Cengkeraman Taipan di Indonesia

Reklamasi di Jakarta (IST)
Reklamasi di Jakarta (IST)

Sertifikat HGB Pulau Reklamasi Pulau D diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah menandakan taipan mencengkeram kekuasaan di Indonesia.

“Pulau D masih bermasalah tetapi sudah diberikan sertifikat. Ini menandakan kuatnya taipan mencengkeram dan mengendalikan kekuasaan di Indonesia,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Rabu (30/8).

Kata Huda, ada dugaan pejabat yang mmeberikan sertifikat ini mendapat sogokan dari korporasi. “KPK harus turun tangan dalam masalah ini,” jelas Huda.

Sertifikat HGB reklamasi Pulau D (IST)
Sertifikat HGB reklamasi Pulau D (IST)


Menurut Huda, pemberian sertifikat ini menandakan ada pelanggaran hukum. “Baik pejabat BPN maupun PT Kapuk Naga Indonesia diduga melakukan pelanggaran,” papar Huda.

Kata Huda, jika pelanggaran hukum melibatkan korporasi besar, kasusnya akan ditutup.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, M. Najib Taufieq menilai penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 3,12 juta meter persegi di Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai prosedur.

“Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, makanya cepat,” ujar Najib di kantornya Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).