Boni Hargens Dipecat dari Dewan Pengawas Antara karena Narkoba?

Boni Hargens (IST)
Boni Hargens (IST)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan Boni Hargens dari anggota Dewan Pengawas LKBN Antara.

Deputi Bidang Media Kementerian BUMN Fajar H Sampurno menjelaskan posisi Boni sebagai pengamat politik bisa menimbulkan bias jabatan.

“Mereka (BUMN) menilai kiprah saya sebagai pengamat bias dengan jabatan di BUMN,” kata Boni saat dihubungi, Selasa (29/8/2017).

Meskipun demikian, Boni mengaku belum menerika Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.

Selain Boni, Kementerian BUMN juga memberhentikan dengan hormat tiga pengawas Perum LKBN Antara, Ketua Dewan Pengawas DJ Nachrawi,  dan Anggota Dewan Pengawas Ahmad Mabruri Mei Akbari. Saat yang bersamaan Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai pemilik modal Perum LKBN Antara juga mengangkat Sutrimo sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Santoso sebagai  Dewan Pengawas Independen.

Surat pemberhentian dan pengangkatan diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan LKBN Antara Iswahyuni membenarkan kabar mengenai pergantian ketua dan anggota Dewan Pengawas LKBN Antara. Menurut Iswahyuni, alasan pergantian Dewan Pengawas merupakan keputusan dan wewenang Kementerian BUMN.

“Betul. Kalau alasan sepenuhnya keputusan dan wewenang dari Kementerian BUMN,” kata Iswahyuni.

Diberhentikannya Boni dari dewan pengawas Antara memunculkan spekulasi karena diduga mengonsumsi sabu seperti terlihat sakaw saat menjadi pembicara di sebuah televisi swasta.

Namun, Boni membantah telah mengonsumsi sabu. Ia mengaku sakit hipokalemia atau penyakit krisis kalium dalam darah.