Asyik, Rezim Jokowi Obral Remisi Napi Koruptor

Nazaruddin (IST)
Nazaruddin (IST)

Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah mencatat 40 narapidana kasus tindak pidana korupsi di wilayah ini memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Djoni Priyatno di Semarang, Rabu (16/7), mengatakan, dari jumlah tersebut satu napi akan langsung bebas setelah menerima remisi.

“39 napi masih memiliki sisa masa hukuman, sementara satu napi akan langsung bebas setelah memperoleh remisi,” katanya.

Secara keseluruhan, pada peringatan kemerdekaan tahun ini terdapat 5.441 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi).

Dari jumlah tersebut, kata dia, 204 napi akan langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan 5.237 lain masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Selain tindak pidana korupsi, menurut dia, napi kasus tindak pidana khusus lain yang juga memperoleh remisi yakni pelaku terorisme.

Djoni menjelaskan terdapat 28 napi kasus terorisme yang memperoleh remisi dengan satu napi akan langsung bebas.

Ia menuturkan para napi yang sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan berhak memperoleh remisi. “Selama memenuhi syarat berhak diusulkan untuk memperoleh remisi,” kata Djoni.

Pemberian remisi sendiri akan dilaksanakan di masing-masing lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang tersebar di berbagai wilayah.

Selain itu, tahanan korupsi lainnya yang sudah menasional Nazaruddin dan Gayus Tambunan mendapat remisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyakaratan Makmun, mengatakan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga 6 bulan. Dari 400 tahanan korupsi, dua tahanan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan termasuk di dalamnya.

“Nazarudin mendapatkan remisi 5 bulan, kalau Gayus mendapatkan remisi 6 bulan. Tahanan yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaboratornya belum ada yang belum keluar, ada yang ditolak,” terang Makmun.

Makmun menerangkan, untuk Nazarudin mendapatkan remisi karena termasum justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. “Kalau Gayus itu berdasarkan PP 28/86 tidak bersyaratannya tidak ada justice collaborator, Gayus kan memang memakai aturan lama, yang belum menggunakan persyarakat jutsis collaborator,” ucap Makmun.