Guru Besar UI: Tak Ada Izin, Meikarta Disegel Dulu

Proyek Meikarta milik Lippo Group harus disegel lebih dulu karena tidak ada izinnya.

“Segel dulu klo ga ada izin,” kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Nazaruddin Sjamsudin di akun Twitter-nya @nazarsjamsuddin.

Nazaruddin mengungkapkan seperti itu, mengomentari akun Twitter M Fikri @mhfikri: Meikarta : “Strategi Neo Imperialisme China. Putra negeri… SADAR dong !”

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan proyek Meikarta tidak dapat diteruskkan karena pihak pengembang hanya mengantongi izin lokasi saja.

Baca juga:  Anies Terjepit di Antara Rezim Jokowi dan Taipan Reklamasi

“Kalau misalnya IPPT (Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah) belum ada, berarti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya belum ada. Kalau IMB belum ada, seharusnya bangunan disegel aja, repot amat,” kata Yayat seperti dikutip Aktual, di Jakarta, Kamis (10/8) kemarin.

Yayat kemudian menjelaskan, berdirinya suatu bangunan harus diawali oleh proses perizinan yang legal. Untuk kasus Meikarta ini, kata Yayat, harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  Pemuda Aswaja: Gus Muwafiq Gagal Isi Pengajian di Masjid Keraton Yogya, Toleransi Muhammadiyah Omong Kosong