Asyik, KPK Belum Pastikan Setnov Ditahan

Setya Novanto dan Jokowi (IST)
Setya Novanto dan Jokowi (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan menahan Setya Novanto (Setnov) setelah berstatus tersangka dalam kasus E-KTP.

“Kalau SN sekarang ini penyidik sedang konsentrasi, kalau dilihat sekarang sudah dipanggil beberapa saksi untuk dirampungkan berkasnya,”  Wakil Ketua Komisi KPK Basaria Panjaitan di Hotel Gran Melia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Kata Basaria, setelah melakukan pemberkasan, langkah selanjutnya adalah melimpahkan berkas ke tahap selanjutnya. Namun, untuk memudahkan pendalaman kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK belum memutuskan untuk menahan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Baca juga:  Pasca Dukungan ke Ahok, Ini Dia Peta Perpecahan di Tubuh Golkar

“Sekarang ini baru mulai pemberkasan, kalau nanti diperlukan penahanan atau tidak tergantung penyidik. Biasanya kalau sudah dekat (sidang) pasti ditahan,” kata Basaria.

Terkait kasus Ketua DPR tersebut, KPK sudah memeriksa beberapa orang saksi. Pada hari Selasa (25/7/2017) lalu, KPK memeriksa mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosef Sumartono.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yosef ditanya berkaitan dengan rentetan peristiwa, baik itu soal pertemuan yang membahas soal penganggaran mapun perencanaan e-KTP.

Sementara pada Rabu (26/7/2017) kemarin, KPK memanggil dua orang saksi untuk kasus Novanto. Mereka adalah dua orang karyawan swasta yakni Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.

Baca juga:  Ini Langkah KPK Jadikan Ahok Tersangka