Didukung Mayoritas Partai tak Jamin Jokowi Menang di Pilpres 2019

Jokowi (IST)
Jokowi (IST)

Pengamat Politik Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menilai, putusan UU Pemilu oleh DPR RI yang menghendaki opsi A merupakan skenario partai politik (parpol) koalisi pemerintah guna menjaga peluang Presiden Joko Widodo memimpin kembali pada 2019.

Kendati keputusan pemerintah dan parlemen didukung sejumlah fraksi koalisi cenderung menguntungkan PDI-P dan Joko Widodo, belum tentu menuai hasil sebagaimana yang diharapkan. Menurut Igor, mayoritas dukungan parpol di DPR, terutama yang berkoalisi dengan pemerintah, tak menjamin kemenangan elektoral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Masyarakat bisa mengamati bahwa ada dinamika perubahan konstelasi politik pasca-Pilgub DKI Jakarta 2017. Dukungan parpol pendukung ternyata relatif tidak berdampak elektoral terhadap kemenangan kandidat yang diusung, seperti kekalahan Ahok-Djarot,” katanya dikutip Antara, Selasa (25/7).

Baca juga:  Dukung Jokowi di Pilpres 2019, Hary Tanoe Ingin Kasusnya Aman

Di sisi lain, soliditas koalisi pendukung parpol terhadap Presiden Joko Widodo, menurut Igor, juga perlu ditakar kembali. Dia menilai, koalisi parpol pendukung pemerintah sudah tidak solid, lantaran PAN tak sejalan. PAN memilih walkout saat rapat paripurna penentuan UU Pemilu di DPR beberapa waktu lalu, dan memutuskan beda pilihan.

“Momentum reshuffle tampaknya dapat menjadi salah satu upaya konsolidasi sebelum datangnya tahun politik 2018 (Pilkada Serentak),” ujar Igor.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya menegaskan, sikap PAN tak sejalan dengan pemerintah beserta parpol koalisi demi kepentingan partainya, terutama terkait metode konversi suara saint lague murni sebagaimana tercantum dalam opsi A. “Jika kami mendukung saint lague, artinya PAN ‘bunuh diri’,” kata Zulkifli.

Baca juga:  Bertemu Ulama setelah Al Khaththath Cs Ditangkap, Cara Jokowi Pecah Belah Umat Islam

Opsi paket A yang disepakati partai pendukung pemerintah dinilai berseberangan dengan pendapat para kader PAN. Karena itu Fraksi PAN memutuskan tidak ikut dalam proses tersebut. “Saya tegaskan, PAN tidak mungkin menyetujui UU yang menghabisi partai sendiri,” ujarnya. PAN, bahkan mendukung langkah Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menggugat UU Pemilu ke MK.