Pemuda Aswaja: Menolak Perppu Pembubaran Ormas & Pemblokiran Telegram Haram Hukumnya

Pemblokiran media sosial (IST)
Pemblokiran media sosial (IST)

Haram hukumnya jika menentang pemerintah seperti menolak Perppu pembubaran ormas dan pemblokiran telegram karena Presiden Jokowi sebagai pemimpin yang sah.

Demikian dikatakan koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (18/7). “Jokowi itu ulil amri yang wajib ditaati, dan yang menentang itu seperti kelompok khawarij,” ungkap Nur Khalim.

Kata Nur Khalim, umat Islam wajib mendukung Perppu pembubaran ormas karena Presiden Jokowi sedang menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman kelompok manapun.

“Jokowi sedang menyelamatkan bangsa dan tidak boleh dicela maupun dihina, saat ini beliau sedang menaruhkan jiwa dan hartanya untuk bangsa Indonesia lebih baik,” ungkap Nur Khalim.

Menurut alumni pondok pesantren di Jombang ini, Pemerintah Jokowi sangat tepat memblokir telegram karena sering dimanfaatkan kelompok teroris untuk menyebarkan faham ideologinya. “Kalupun Twitter maupun medsos, kami ikuti saja kebijakan pemerintah karena untuk menjaga bangsa Indonesia dari kehancuran,” jelas Nur Khalim.

Ia mengatakan, langkah Jokowi itu sudah sesuai dengan qaidah usul fiqih Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menolak/mencegah kerusakan didahulukan dari pada melakukan kebaikan).