Dosen UI: Perppu Ormas & Presidential Threshold 20% Bentuk Radikalisme Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (IST)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (IST)

Kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu pembubaran ormas dan kengototan Presidential Threshold 20% merupakan radikalisme Presiden Jokowi.

“Dalam ilmu ketatanegaraan abad 21, Perppu dan threshold itu adalah suatu bentuk  ‘radikalisme presiden’. #radikalismepresiden,” kata Dosen UI, Rocky Gerung di akun Twitter @rockygerung.

Rocky juga menyindir “ancaman” Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk menutup akses media sosial dan situs berbagi seperti Facebook, Twitter, Instagram, hingga Youtube jika tidak menutup akun-akun yang berisi muatan radikalisme.

Baca juga:  Terbongkar, Jokowi Dapat Info dari Luhut SBY Biayai Aksi Bela Islam

“Sang menteri cuma pembantu presiden. Beliau pasti ikut terpapar radikalisme presiden,” tulis @rockygerung  meretweet pernyataan akun @usersocio.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mempertimbangkan untuk menutup akses media sosial dan situs berbagi jika tidak menutup akun-akun yang berisi muatan radikalisme.

“Permintaan kami pada ‘platform’ untuk menutup akun-akun yang memiliki muatan radikalisme, sepanjang 2016 hingga 2017 baru 50 persen dipenuhi. Ini sangat mengecewakan,” ujar Rudiantara usai acara antiradikalisme di Universitas Padjadjaran (14/7).

Baca juga:  Banyak Buruh China di Indonesia, Bukti Jokowi Binasakan Pribumi