Menhub Terapkan Tarif Baru Taksi Online Berlaku Hari Ini

Ilustrasi – ist

Tarif taksi online mulai hari ini akan disesuaikan dengan tarif batas atas dan batas bawah. Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016. 

Aturan baru ini menetapkan tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah alias tak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.

Aturan ini sendiri sejatinya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.

“Kita berikan masa transisi 3 bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend anggota kalau tidak memenuhi syarat,” jelas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.

Kini terhitung tanggal 1 Juli 2017, tenggat waktu yang diberikan untuk penyesuaian tarif pun telah habis. Taksi online sudah harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah. Dalam aturan itu, masing-masing Pemerintah Daerah yang bakal menentukan tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online.

Aturan itu sendiri ditujukan untuk transportasi online roda empat. Semua aturan itu ditujukan justru untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna jasa. Revisi tersebut juga tidak dilakukan sepihak, namun berdasarkan hasil rembuk dengan pengelola taksi online dan konvensional.

Baca juga:  Istana Jelaskan Bukan Boikot Produk Israel, Pertanda Jokowi Takut ke Zionis 

Selain itu, pemerintah juga mengklaim aturan ini dibuat untuk kesetaraan semua pihak pelaku transportasi. Di mana taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat. Kesetaraan itu misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya. 

Selain mengatur soal tarif baru, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu juga mengatur beberapa poin lainnya. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah:

1. Jenis angkutan sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

5. Kewajiban STNK berbadan hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Baca juga:  Kabar Gembira, Minyak Jelantah Jadi Cuan Dihargai Rp6.500 per Liter Ini Caranya

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6. Pengujian berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. 

Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.