Sahur Terdengar Azan Subuh, Boleh Diteruskan?

Ilustrasi sahur (IST)

Oleh: Al Ustadz Anwar Musyaddat Al-Maduri

Perhatikan Firman Allah:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar…” (QS Al-Baqarah: 187)

Tegas sekali batasan puasa menurut Al-Quran adalah datangnya fajar. 

Lalu bagaimana dengan hadits ini:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya.” (HR. Abu Daud)

Sebelum terlalu jauh berijtihad kesana kemari, mengapa tidak kita cari dulu hadits-hadits lain yang bisa dijadikan pembanding?

Dan ternyata masih ada hadits lain yang juga shahih namun lebih lengkap dan bisa dijadikan sebagai penjelasan yang lengkap atas duduk perkara masalahnya.

أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ

Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari)

Hadits di atas telah dengan jelas mengklarifikasi kedudukan masalah, bahwa ternyata ada dua adzan di masa Nabi SAW, yaitu adzan Bilal dan adzan Abdullah bin Ummi Maktum.

Dan kalaupun ada kebolehan untuk makan minum meski ada adzan, ternyata maksudnya adalah adzan yang pertama, yaitu adzan yang dikumandangkan oleh Bilal dimana adzan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan waktu Shubuh.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.