Motor Akan Dilarang Melintas di Jalur Ganjil Genap

Andri Yansyah
Andri Yansyah – Ist

Kendaraan bermotor roda dua diwacanakan akan dilarang melintas jalan-jalan yang telah diberlakukan aturan ganjil-genap. Wacana tersebut muncul dalam rapat Forum Lalulintas pada 7 Juni 2017 lalu di Polda Metro Jaya.

Diketahui, saat ini larangan melintas bagi sepeda motor sudah dilakukan di Jalan MH. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Jika wacana tersebut direalisasikan, maka sepeda motor akan dilarang melintas di jalan dengan aturan ganjil genap yakni kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, Simpang Kuningan, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman.

“Ide itu muncul dalam forum rapat lalulintas di Polda Metro Jaya. Ada ide bagaimana pembatasan sepeda motor dengan rute ganjil genap,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Andri menjelaskan, wacana tersebut muncul melihat tingkat kemacetan di Jakarta yang bertambah. Andri menyebut, pembangunan infrastruktur seperti MRT dan flyover menambah kemacetan di Jakarta.

“Jakarta semakin macet, karena saat ini sedang giat-giatnyanya dilakukan pembangunan infrastruktur disejumlah wilayah,” imbuh Andri.

Lebih lanjut, Andri menerangkan, wacana tersebut harus melalui kajian lebih mendalam. Setelah kajian dilakukan, maka rambu-rambu lalulintasnya pun harus dipersiapkan sebelum aturan tersebut nantinya disosialisasikan ke masyarakat luas.