Front Pembela Ahok: Terima Transfer Kasus Alkes, Tersangkakan & Tangkap Amien Rais

Amien Rais (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberikan status tersangka dan menangkap Amien Rais karena telah menerima transfer uang dari kasus Alkes yang melibatkan mantan Menkes Siti Fadilah Supari.

“Dalam persidangan kasus Alkes, jaksa menyebut ada uang transfer ke Amien Rais. Dari fakta ini KPK harus memberikan status tersangka Amien Rais dan menangkapnya,” Ketua Front Pembela Ahok (FPA), Himawan Kurniawan dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (1/6).

Menurut Himawan, fakta persidangan kasus Alkas membuktikan Amien Rais bukan orang yang bersih. “Sekarang ini mulai terbuka sosok Amien Rais sebenarnya,” ungkap Himawan.

Kata Himawan, KPK harus menyelidiki bisnis Amien Rais di Yogyakarya seperti Adi TV maupun sekolah bernama Budi Mulia. “Bisa jadi Adi TV maupun Budi Mulia menggunakan uang dari Alkes maupun lainnya,” jelas Himawan.

Himawan mengatakan, kasus Alkes ini mengindikasikan adanya balas jasa Siti Fadilah Supari kepada Amien Rais.

“Siti Fadilah orang Muhammadiyah dan kemungkinan diusulkan Amien Rais ke SBY untuk jadi menteri. Dari sini Amien terima transfer dana Alkes,” jelas Himawan.

Dua mantan ketua umum Partai Amanat Nasional yakni Amien Rais dan Sutrisno Bachir disebut menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Sutrisno Bachir disebut menerima Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.

Sementara uang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer tersebut pertama kali pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007 dan 2 Nopember 2007 masing-masing Rp 100 juta.

Uang tersebut ditransfer dari rekening Yurida Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Uang tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang ditunjuk secara langsung alias tanpa tender oleh Siti sebagai penyedia alat kesehatan.

Selain itu, uang juga mengalir ke Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sebesar Rp 65 Juta.

“Adana aliran dana dari PT Mitra Medidua yang merupakan suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alat kesehatan buffer stok kepada pihak-pihak Partai Amananat Nasional tersebut yakni Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastito anak terdakwa sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai terdakwa,”
kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5).