Kolaborasi Ahok, Ahoker, Media dan Penegak Hukum

Ahok (Aktual.com)
Ahok (Aktual.com)

Ada kolaborasi antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pendukungnya (Ahoker) dan media untuk mencitrakan positif serta tidak bersalah untuk mantan Bupati Belitung Timur itu.

“Ahok tetap merasa tidak bersalah walaupun telah menggerakkan para Ahoker untuk bergerak di dunia medsos dengan tim buzzer yang membuat ribuan akun robot yang membuat situaso di dunia medsos menjadi sangat panas selama 8 bulan sehingga sangat meningkatkan suhu politik,” kata pengamat politik dan kebijakan publik Abdulrachim K kepada suaranasional, Selasa (23/5).

Menurut Abdulrachim, Ahok sebagai pelaku dalam kasus penodaan agama telah mendapatkan perlakuan-perlauan istimewa dibandingkan dengan para pelaku penodaan agama sebelumnya yaitu tidak langsung ditangkap dan ditahan.

Baca juga:  Pendukung Ahok Ini Adakan Survei Menang Yusril dan Berbesar Hati

Arswendo langsung ditahan, Permadi langsung ditahan, Lia Aminudin yang mendirikan agama baru langsung ditahan, Saleh (beragama Islam)  pelaku penistaan agama dan ulama besar KH. As’ad Syamsul Arifin di Situbondo tahun 1996 masih jaman Orba) langsung ditahan.

“Kasus Saleh ini akhirnya mengakibatkan dibakarnya 24 gereja dan sekolah kristen di Situbondo dan sekitarnya dan mengakibatkan seorang pendeta yang berumur 71 tahun beserta istri dan 3 anggota keluarganya tewas terpanggang dalam rumahnya yang di kompleks gereja dibakar oleh massa,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, Ahok diistimewakan sehingga menjadi kasus diskriminasi hukum yaitu ketika statusnya telah menjadi terdakwa,

“Ahok tidak dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI . Padahal jelas-jelas menurut pasal 83 UU no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun harus diberhentikan sementara,” papar Abdulrachim.

Baca juga:  Tetangga Ahok Masuk Islam

Menurut Abdulrachim, Ahoker yang merasa Ahok selalu benar dan mantan politikus PIB itu tidak pernah bersalah.

“Bahkan ketika vonis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penistaan agama dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan segera masuk penjara, Ahoker mengadakan demo di mana-mana, di Penjara Cipinang, di Mako Brimob, di Pengadilan Tinggi, di bundaran HI, di berbagai kota dan menyatakan keadilan telah mati,” ungkap Abdulrachim.