Duit Negara Kurang, Pensiunan PNS tak Ada THR

Ilustrasi pensiunan PNS (IST)
Ilustrasi pensiunan PNS (IST)

Pemerintah memutuskan untuk tetap tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2017 ini. Kebijakan ini sama seperti tahun lalu, di mana pensiunan PNS hanya mendapat gaji ke-13 tanpa mendapat THR. Sementara itu, THR tetap akan diberikan kepada PNS yang masih berstatus aktif saat ini.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai, kebijakan ini sebagai buntut dari masih terbatasnya anggaran pemerintah. Di tengah serba keterbatasan lantaran kebutuhan belanja yang ketat, lanjut Agus, pemerintah tentu harus pintar-pintar memilah pos anggaran mana yang bisa ditekan.

Ia menilai kebijakan untuk tidak memberikan THR kepada pensiunan PNS sudah sesuai dengan aturan yang ada. THR, lanjutnya, memang semestinya diberikan kepada PNS yang masih aktif. “Toh pensiunan sudah dapat gaji ke-13 juga. Menurut saya itu sudah mencukupi,” katanya, Senin (22/5).

Baca juga:  Pecat 1 Juta PNS, Aktivis Malari 1974: Rezim Penguasa Laknat

Agus juga menambahkan, anggaran yang sudah ada memang sedang gencar digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur yang bisa dinikmati banyak orang. Artinya, asal alokasi anggaran bisa tepat sasaran, persoalan THR yang tidak diberikan kepada pensiunan PNS sebetulnya tidak masalah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menetapkan besaran THR yang bakal diterima PNS. Askolani menjelaskan, THR akan diberikan kepada PNS sebelum Lebaran dan gaji ke-13 akan disalurkan tetap pada Juni. Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran yang akan dimulai pada Juli mendatang.

“THR untuk yang aktif saja. Sama seperti tahun lalu. Pensiun dapat gaji ke-13. Diberikannya sebelum Lebaran,” jelas Askolani.

Baca juga:  THR Pegawai Negeri Sipil Cair Paling Lambat Akhir Mei 2019

Meski akan dibayarkan pada bulan yang sama, namun Askolani menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa saja berbeda tanggal. Yang jelas, lanjutnya, THR akan diterima PNS sebelum Lebaran tiba, sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.  “Nanti semua kementerian lembaga tinggal mekanisme kaya biasa, dan itu kan nggak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat, sesuai dengan tujuan,” katanya.

Tahun lalu, pemerintah memutuskan memberikan THR kepada PNS lantaran tidak ada kenaikan gaji bagi para PNS. THR diberikan sebagai kompensasi atas hal tersebut.