BIN Akui Larang Pegawainya Berjenggot & Celana Cingkrang

Surat edaran BIN Nomor SE-28/V/2017 (IST)
Surat edaran BIN Nomor SE-28/V/2017 (IST)

Badan Intelijen Negara (BIN) mengakui melarang pegawainya berjenggot dan memakai celana cingkrang.

“Iya mas, benar,” kata Deputi-VI BIN Bidang Komunikasi dan Informasi, Dawan, Rabu (17/5) dikutip dari Jawa Pos.com

Menurut Dawan, BIN akan memberikan keterangan resmi terhadap wartawan terhadap kebijakan itu. “Saya berikan keterangan resmi,” ungkapnya.

Sebelumnya beredar di media sosial surat edaran Nomor SE-28/V/2017 itu bertuliskan LARANGAN PEGAWAI BIN MEMELIHARA JENGGOT DAN RAMBUT PANJANG SERTA MEMAKAI CELANA CINGKRANG.

Baca juga:  Presiden Jokowi: HSN Merupakan Penghormatan Negara Terhadap Santri

Surat itu diberitahukan ke seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara sunnah Rasul itu.

Surat itu ditandatangani oleh Zaelani selaku Kepala Badan Intelijen Negara Sekretaris Utama dan ditembuskan ke seluruh pejabat yang ada di lembaga yang kini dipimpin Jenderal Pol Budi Gunawan itu.

Baca juga:  Waka BIN Diganti, Pengamat Intelijen: Upaya Jokowi Melemahkan Budi Gunawan