GP Ansor: Ahok Bisa Banding untuk Peroleh Keadilan

Gp Ansor
Gp Ansor – Ist

GP Ansor menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis dua tahun penjara agar memperoleh keadilan.

“Seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya,” ujar kata Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor, Abdul Hakam AqshoAbdul Hakam Aqsho di Jakarta, Rabu (10/5).

Kata Abdul Hakam, hakim harus memberikan keadilan buat Ahok saat melakukan banding
“Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif,”  jelas Abdul Hakam.

proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan. 

“Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif. Sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” kata Hakam.

Dia mengemukakan, selama ini yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 yakni Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penolakan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif. 

Hal itu terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

“Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut,” katanya.