Dibalik Vonis 2 Tahun Ahok, Pendukung Menangis

Massa pendukung Ahok
Massa pendukung Ahok. Foto: Wildan/detikcom

Para saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut majelis hakim, kesaksian para saksi bisa diterima sebagai alat bukti.

Menurut Majelis Hakim, para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum yaitu Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Habib Muchsin Zein Alatas, Gusjoy Setiawan, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, Wilyudin, Nurcholis Majid, Sabudin, dan Bambang Waluyo Wahab. Para saksi itu disebut penasihat hukum Ahok bukanlah kesaksian de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain).

“Awalnya saksi mendapatkan informasi dari orang lain mengenai adanya penodaan agama. Ada yang mendapatkan informasi dari WhatsApp, Facebook, dan ada yang memperoleh dari masjid, dan cerita teman. Saksi mencari tahu ke media sosial YouTube,” kata majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Baca juga:  Ramadhan Pertama, Habib Rizieq Dikaruniai Cucu Kembar

Hakim lalu menyebut berdasarkan uji laboratorium forensik dari Polri, video yang diberikan saksi dengan video dari situs resmi Pemprov DKI tidak ada penyisipan frame. Dengan demikian, video itu benar merupakan tentang pidato Ahok dalam kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Video diputar di persidangan dibenarkan terdakwa, video kunjungan terdakwa. Dengan demikian keterangan saksi pelapor menurut pengadilan, bukan kesaksian de auditu,” papar hakim.

“Penolakan penasihat hukum terhadap kesaksian de auditu tidak beralasan dan harus dikesampingkan. dengan demikian, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti video di Kepulauan Seribu, menurut pengadilan telah terbukti fakta hukum,” tambah hakim.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Baca juga:  Pemprov Jawa Timur Dorong Kawasan Pesisir Bikin Konsep Ruang Terbuka Hijau

Sementara itu para pendukung Ahok terlihat Raut wajah sedih dan kecewa atas vonis majelis hakim. Massa terlihat sedih dan menangis atas vonis itu.

Sebelumnya Massa Ahok terlihat joget poco-poco saat pembacaan berkas putusan kasus Ahok. Saat itu, lagu berhenti dan seorang orator memberikan pengumuman terkait vonis 2 tahun untuk Ahok. Mendengar itu, massa terdiam sejenak.

“Yaaaah,” teriak massa dengan nada kecewa.

Terlihat Ada yang menangis terisak. Raut sedih tak bisa ditutupi. Massa terdiam di lokasi. [detik]