BLBI Kejahatan Keuangan Negara Luar Biasa

Demo BLBI (IST)
Demo BLBI (IST)

Praktek BLBI dan Rekapitulasi Perbankan telah menciptakan bleeding (pendarahan) keuangan Negara dan beban Rakyat Indonesia serta Toxic Assets bagi bangsa dan negara.
 
Demikian dikatakan anggota DPR 1999-2009 Menangani BLBI dan REKAP Bank pada Komisi XI Selama 6 Tahun, Habib Marati dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (3/5).

Kata Habil, BLBI dan Rekapitulasi telah menimbulkan ketidakadilan serta pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Pemerintah, BPPN, Obligor maupun para pemegang Saham.

Ia mengatakan, BLBI dan rekapitulasi perbankan sebagai kejahatan luar biasa yang menimbulkan korupsi terhadap keuangan Negara.

“Dari sisi praktek pemberian BLBI pada 48 bank liquidasi sebesar Rp 144,5 Trilium hanya bisa kembali pada Negara sebesar 20Triliun, artinya Negara rugi 120,5 Triliun.

Kata Habil, di samping itu penerbitan obligasi rekapitulasi Perbankan sebesar Rp 430 Triliun telah membebani APBN, pada hal Bank yang menerima BLBI maupun Obligasi rekap kepemilikan Bank Bank tersebut hampir semuanya bukan lagi milik Negara Indonesia.

“Namun negara harus tetap membayar bunga obligasi rekap tersebut yang tiap tahun berkisar Rp 68 Trilium dari APBN. Ini adalah kebijakan paling konyol di dunia,” jelasnya.

Habil mengatakan, Era Presiden Megawati, mengeluarkan INPRES No 8 /2002  Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator bisa dikategorikan kebijakan yang memperkaya orang lain dan korporasi.

“Oleh sebab itu apakah patut mengeluarkan Inpres yang mengakibatkan kerugian negara? silahkan para ahli hukum tata negara dan pidana mendiskusikan, bisa saja Inpres tersebut di salah gunakan oleh BPPN,” pungkas Habil.

Baca juga:  Rezim BLBI Menyandera Demokrat Kasus Century