Diancam Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Tantangan Loyalis Amien Rais ke Loyalis Jokowi

Amien Rais
Amien Rais – Ist

Loyalis Joko Widodo (Jokowi) Sukardiman Sungkono telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Ketua PP Muhammadiyah Amien Rais dengan menuding makar.

“Pernyataan saudara koordinator Loyalis Jokowi, Sukardiman adalah bentuk bentuk pencemaran nama baik yang tidak mendasar adanya keterlibatan bangsa asing dalam reformasi Indonesia dengan mengaitkan Amien Rais,” kata koordinator Loyalis Amien Rais, Yunus Hanis Syam kepada suaranasional, Rabu (26/4).

Kata Yunus, pernyataan mantan Ketua MPR bahwa Presiden Jokowi bisa berhenti jika Ahok bisa lolos dari jerat hukum bukan makar tetapi bagian kebebesan pendapat yang dilindungi undang-undang.

Baca juga:  Jika Dipaksakan 2 Paslon, Habib Umar Alhamid: Kemungkinan Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

“Kekuatan civil society untuk menjatuhkan dan mencabut mandat President lewat jalur konstitusi bukanlah makar,” jelas alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Kata Yunus, harusnya Presiden Jokowi mendengar aspirasi rakyat Indonesia yang menghendaki si penista agama Ahok dihukum bukan seolah-olah dilindungi. “Adanya kasus hukum Ahok sudah sangat meresahkan dan dapat memecah persatuan NKRI,” jelas Yunus.

Yunus menegaskan hakim bisa mempertimbangkan dari pendapat MUI maupun ormas-ormas Islam bahwa Ahok sebagai penista agama.

“Hal inilah menjadi dasar pertimbangan hukum bagi hakim bahwa Ahok telah menistakan agama,” pungkas Yunus.

Baca juga:  Sumpahi Amien Rais Kena Stroke, Orang Ini Terkena Stroke Sendiri