Bagi-bagi Uang, Djan Faridz Terancam Penjara

Djan Faridz dan Ahok (IST)
Djan Faridz dan Ahok (IST)

Bawaslu DKI Jakarta harus memanggil Ketua Umum PPP Djan Faridz yang telah membagi-bagi uang di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu untuk kemenangan Ahok-Djarot.

“Bagi-bagi uang termasuk pidana, dan Djan Faridz bisa masuk penjara. Bawaslu dan penegak hukum tak perlu takut,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Jumat (31/3).

Kata Huda, bagi-bagi uang yang dilakukan Djan Faridz merusak demokrasi. “Namun para pendukung Ahok hanya diam saja atas tindakan yang dilakukan Djan Faridz,” jelas Huda.

Menurut Huda, saat ini, kubu Ahok melakukan berbagai cara agar pasangan calon nomor dua menjadi pemenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. “Penegak hukum maupun lembaga yang mengawasi Pilkada DKI sudah ‘dibeli’ Ahok dan segala kecurangan tidak akan diproses,” papar Huda.

Huda memprediksi, Bawaslu maupun penegak hukum tidak akan memproses hukum tindakan yang dilakukan Djan Faridz. “Sekarang ini patukannya sangat mudah, seorang Iwan Bopeng saja tidak diproses hukum, apalagi sekelas Djan Faridz, pengusaha dan punya jaringan penguasa,” pungkas Huda.

Djan menilai tidak ada masalah karena pembagian uang tersebut tidak terkait politik. Alasannya, karena penerima uang adalah anak yatim yang tidak punya hak pilih.

“Seingat saya (anak yatim) tidak punya hak pilih di Pilkada DKI,” kata Djan kepada Kamis (30/3) dikutip dari Viva.co.id.

Djan pun meminta semua pihak mengecek aturan dalam undang-undang terkait hal ini. “Coba lihat Undang-Undang Pilkada,” lanjut mantan Menteri Perumahan Rakyat itu.