Muhammadiyah Hormati Aksi 313

Demo meminta Ahok diadili dalam kasus penistaan terhadap Al Quran (IST)
Demo meminta Ahok diadili dalam kasus penistaan terhadap Al Quran (IST)

Sekjen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan, Muhammadiyah tidak terlibat dan tidak mendukung rencana aksi 313. Sebab itu, jika ada warga Muhammadiyah yang mengikuti aksi tersebut itu sikap pribadi dan tanggung jawab sendiri.

“Muhammadiyah menghormati mereka yang melakukan aksi sepanjang sesuai dengan hukum, tidak menimbulkan kerusakan, dan mengganggu ketertiban umum terutama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta,” kata Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/3).

Secara hukum, kata Mu’ti, rencana aksi 313 tidak ada masalah. Sesuai UUD warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan. Akan tetapi, penyampaian pendapat aspirasi dan pendapat secara terbuka di muka umum, melalui media massa, media sosial atau media lainnya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Mu’ti, yang mungkin dilakukan adalah memberhentikan Ahok untuk sementara dan menunjuk plt sampai proses hukum selesai atau habis masa jabatan.

“Melihat realitas dan kemungkinan terpenuhinya tuntutan rencana aksi 313 tidak banyak membawa manfaat. Ada kesan rencana aksi 313 selain politis juga memimbulkan kesan memaksakan kehendak,” ungkapnya.