Polisi Segera Panggil Inul Daratista, Penjara Menunggu

Advokat Peduli Ulama yang melaporkan Inul Daratista mengklaim aparat kepolisian segera memanggil penyanyi goyang ngebor itu karena menyebarkan berita fitnah di akun Instagram-nya.

Demikian dikatakan anggota Advokat Peduli Ulama, Andi Tatang Supriyadi, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Senin (27/3).

Andi mengaku dirugikan dengan adanya komentar Inul di Instagram. 

“Ya pada prinsipnya gini, dirugikanlah ya statement yg dikeluarkan tadi sudah konsultasi dengan penyidik, kita tinggal menyiapkan bukti-bukti saja, nanti setalah bukti-bukti lengkap nanti kesini lagi,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap menghina ulama.

Mereka datang untuk melaporkan Inul dengan pasal 310 311 KUHP dan UU ITE pasal 28.

“310 311 KUHP, dengan UU ITE pasal 28 yang mau kita laporkan,” ujar salah seorang anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein.

Dahlia menganggap pernyataan Inul di Instagram telah menghina ulama. Hal itu terlihat dari adanya tulisan Inul yang mengatakan tentang orang pakai sorban melakukan sex skype.

“Kami dari Advokat Peduli Ulama, jadi yang mana ini sudah ada pemberitaan dari status Inul Daratista tentang penghinaan terhadap ulama. Yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang sex skype terus pakai sorban,” terangnya.