Wow, Ini Dia Gaji Fadjroel Rachman Jadi Komisaris Utama Adhi Karya

Fajroel Rachman
Fajroel Rachman – DetikFinance

Aktivis politik yang juga pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat jatah sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero).

Dikutip dari Bisnis Indonesia selama 2016 Fadjroel memperoleh penghasilan Rp1,12 miliar.

Penghasilan itu terdiri dari gaji Rp54,45 juta per bulan, asuransi purna jabatan Rp13,61 juta, tunjangan hari raya Rp54,45 juta, tunjangan transportasi Rp10,89 juta dan tantiem Rp126,27 juta.

Selain Fadjroel, anggota dewan komisaris Adhi Karya lainnya adalah Bobby Achirul Awal Nazief dan Muchlis Rantoni Luddin di mana keduanya mendapatkan penghasilan masing-masing senilai Rp1,16 miliar pada 2016.

Baca juga:  Laba Adhi Karya Turun, Netizen: Sejak Fadjroel Jadi Komisaris Utama

Nilai gaji dua orang itu berbeda dibandingkan dengan Komisaris Utama yakni Rp49 juta per bulan dan asuransi purna jabatan Rp12,25 juta serta tunjangan hari raya Rp49 juta.

Laporan tahunan itu menyebutkan dua orang tersebut tidak mendapatkan tunjangan transportasi. Namun, mereka mendapatkan tantiem Rp378 juta per orang.

Tiga orang komisaris lainnya, Wicipto Setiadi, Rildo Ananda Anwar dan Hironimus Hilapok, mendapatkan penghasilan masing-masing Rp1,2 miliar pada 2016. Nilai gaji dan tunjangan yang diperoleh mereka sama dengan Bobby dan Muchlis, bedanya mereka mendapatkan tunjangan transportasi Rp9,8 juta. Mereka mendapatkan tantiem Rp303 juta per orang.

Baca juga:  Ada Indikasi Penguasa Hancurkan Citra TNI Melalui KPK, FPN Serukan Pemakzulan Rezim Jokowi

Manajemen Adhi Karya menjelaskan kebijakan remunerasi tersebut diformulasikan dengan mengacu pada perkembangan pasar konstruksi. Tingkat besaran gaji dan tunjangan tersebut juga dievaluasi setiap tahun.

“Jumlah  remunerasi tersebut kemudian akan dicantumkan  dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan. Penetapan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas  bagi Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan  Surat Keputusan Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk.  No.014-6/230 tanggal 22 Juli 2016,” papar manajemen dalam laporan itu.