Hasil Akhir Quick Count 3 Lembaga Survei, Ini Skema Putaran Dua

3 Paslon Pilgub DKI 2016
3 Paslon Pilgub DKI 2016 – Ist

Hasil quick count dari 3 lembaga survei pada Pilgub DKI Jakarta 2017 telah berakhir. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat sementara tertinggi, disusul Anies Baswedan-Sandiaga Uno. 

Namun, perolehan suara keduanya belum ada yang mencapai angka hingga 50 persen. Padahal syarat agar Cagub Cawagub DKI lolos satu putaran, salah satu pasangan harus memperoleh minimal 50 persen suara. Keduanya pun akan bertarung kembali dalam Pilgub putaran kedua. 

Waktu update: 18.15 WIB

Lingkaran Survei Indonesia
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,9%

2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,2% 

3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,9%

data masuk: 100%

SMRC
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 16,7%

2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 43,1% 

3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 40,2%

data masuk: 99%

Polmark Indonesia
1. Agus Yudhoyono-Sylviana Murni: 19,1%

2. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat: 41,2% 

3. Anies Baswedan-Sandiaga Uno: 39,7%

data masuk: 99,25%

Terlihat pada hasil tersebut ada dua paslon yang akan berlanjut pada putaran dua.

Baca juga:  Nasihat untuk Warga NU yang Berakal

Lalu, bagaimana mekanismenya jika keduanya lolos putaran kedua?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat disebut jika tidak ada Pasangan Calon (Paslon) yang memperoleh data lebih dari 50 persen, maka diadakan putaran kedua. 

Pada putaran kedua, diikuti oleh Paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. 

Pasal 36

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian, untuk tahapan penyelenggaraan putaran kedua, ada 4 tahapan yang akan dijalani oleh Paslon.
(3) Tahapan pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
a. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon.
c. Pemungutan dan penghitungan suara
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara

Baca juga:  HRS Lebih Dicintai Ummat Dibanding Presiden Jokowi

Dalam hal Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran, begini tahapan selanjutnya yang kami kutip dari detikcom dari jadwal KPU DKI Jakarta:

1. Penetapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16 April-18 April 2017
5. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
6. Rekapitulasi suara 20 April sampai 1 Mei 2017
7. Penetapan Pasangan Calon tanpa sengketa 5 Mei sampai 6 Mei 2017
8. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
9. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lama 3 hari setelah putusan MK). [dtk]