Ahok tak Diberhentikan, Presiden Bisa Dinilai Pilih Kasih

Jokowi-Ahok (IST)
Jokowi-Ahok (IST)

Masyarakat akan menilai Presiden Jokowi pilih kasih karena tidak memperhentikan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Munculnya tuduhan bahwa Presiden telah pilih kasih terhadap Kepala Daerah (KDH) pelanggar hukum,” kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (14/2).

Kata La Ode Ida, keterlambatan administrasi penonaktifan Ahok dari jabatan gubernur menjadikan administrasi pemerintahan Jokowi mempertontonkan pelanggaran hukum secara terbuka.

“Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara atas kasus tuduhan penistaan agama. Ini sudah memenuhi syarat untuk dinon-aktifkan sesuai pasal 83 ayat 1 UU nomor 23 tahun 3014 tentang Pemda,” ungkap La Ode Ida.

La Ode Ida menegaskan, Presiden adalah panutan publik bangsa ini. Tak perlu heran kalau kelak ada yang kian banyak akan lakukan pelanggaran hukum, dengan beralasan: “presiden saja sudah beri pelanggaran hukum secara terbuka, apalagi barisan penyelenggara negara di bawahnya.”

Selain itu, kata La Ode Ida, Presiden Jokowi harus menyadari bahwa status hukum Ahok akibat sikap dan pernyataannya yang dituduhkan menista agama atau meremehkan pimpinan Islam di negara mayoritas muslim ini, telah menjadikan situasi sosial politik di bangsa ini mengalami instabilitas.

“Terjadi keterbelahan komunitas berbasis agama dan suku. Maka sebagai pemimpin negara, tak ada alasan untuk tetap membiarkan dalam posisinya sekarang ini,” pungkas La Ode Ida.