Aktifkan Terdakwa Ahok, Presiden Bisa Dimakzulkan

Jokowi-Ahok (IST)
Jokowi-Ahok (IST)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan karena mengaktifkan kembali terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden Jokowi dalam hal in dapat dimakzulkan karena dengan sengaja dan secara sadar melanggar UU,” kata mantan Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean dalam keterangan kepada suaranasional, Senin (13/2).

Kata Ferdinand, Presiden telah melanggar sumpah jabatan yang harus menjalankan Undang-undang selurus-lurusnya. Presiden melanggar konstitusi dan layak diberhentikan dari jabatannya.

“Tampaknya selain dengan sengaja dan nekad melanggar UU, rezim pimpinan Jokowi ini tampaknya sedang menantang kemarahan rakyat,” papar Ferdinand.

Ferdinand mengatakan, publik Jakarta sedang terguncang kondusifitasnya karena mengaktifan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu, ia menjelaskan, dalam UU 23 tahun 2004 tersebut secara jelas dan terang, tidak bisa ditafsirkan lain karena dalam penjelasan UU tersebut juga tertulis cukup jelas. Artinya 2 faktor penyebab kepala daerah wajib diberhentikan sementara yaitu menjadi terdakwa dan diancam 5 tahun sudah terpenuhi.

Ancaman hukuman dalam KUHP pasal 156a sebagai dakwaan primer yaitu 5 tahun, Ahok sudah menjadi terdakwa sejak dakwaan dibacakan Desember 2016 lalu.

“Lantas, alasan dan logika apa yang digunakan rejim Jokowi ini untuk mengaktifkan Ahok? Saya tidak habis pikir kecuali penerintah menggunakan logika tidak waras,” pungkas Ferdinand.