Dewan Pakar ICMI: Ahok Harus Ditahan

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus segera ditahan karena buktinya telah menimbulkan keresahan masyarakat dengan menantang Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin yang juga Rais Am PBNU di persidangan.

“Saya melihat kasus Ahok ini aneh Semua kasus penistaan agama pelakunya segera ditahan ini Ahok sudah terdakwa tidak ditahan padahal mengulangi perbuatannya bahkan menantan ulama dan umat Islam,” kata Dewan Pakar ICMI Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Kamis (2/2).

Mantan ajudan era Presiden Soeharto melihat ada keanehan dalam sidang kasus penistaan agama oleh Ahok.

“Kasus penistaan agama kok larinya ke pilkada apalagi yang diperiksa saksi diarahkan ke masalah privasi. Aneh lagi sampai masalah telpon ke seseorang,” jelas Anton Tabah.

Kata Anton Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengundang saksi untuk KH Ma’ruf Amin hanya diam saja melihat persidangan yang jauh dari pokok perkara.

“Saya jadi curiga. Ada apa ini? Sidang penistaan agama jelas unsur-unsurnya,” jelas Anton Tabah.

Anton Tabah mengatakan, sewaktu menjadi komandan di Yogyakarta pernah memproses kasus penistaan agama yang dilakukan Permadi.

“Sidangnya cepat sederhana dan murah.  Lihat kasus Ahok ini cepat pelimpahan perkara dari polri ke JPU dari JPU ke kehakiman,” jelas Anton Tabah.

Mantan Petinggi Polri ini melihat Ahok tidak ada rasa menyesal menistakan Agama Islam bahkan menantang siapa saja.

“Ia telah keliru memaknai kebebasan seperti kebebasan liberal sekuler yang boleh bebas apa saja termasuk bebas atheis agnostis bahkan bebas kawin sejenis?” kata Anton Tabah.

Anton Tabah menegaskan kebebasan yang dikemukakan Ahok sangat bertentangan dengan  ideologi NKRI Pancasila dan dasar NKRI KeTuhanan Yang Maha Esa sesuai pasal 29 ayat 1 UUD 45.

“Kalau tidak segera dihentikan NKRI akan tinggal puing-puing sejarah yang meranggas,” pungkas Anton Tabah.