Loyalis Ahok-Djarot: Bersaksi Bohong, Penjarakan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin

KH Maruf Amin (IST)
KH Maruf Amin (IST)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera masuk penjara karena memberikan keterangan palsu sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Demikian dikatakan Koordinator Loyalis Ahok-Djarot (Badja) Chandra Septia Nugroho dalam keterangan kepada suaranasional, Rabu (1/2).

Kata Chandra, keterangan yang diberikan KH Maruf Amin sangat berbahaya karena bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. “Meminta segera masuk penjara agar keadilan di Indonesia segera tegak,” ungkap Chandra.

Menurut Chandra, KH Maruf Amin sebagai Ketua Umum MUI harus bertanggungjawab dengan mengeluarkan fatwa Ahok menistakan agama. “Dalam persidangan sangat jelas KH Maruf Amin punya kepentingan pribadi dengan SBY sehingga menyetujui adanya fatwa terhadap Ahok,” jelas Chandra.

Baca juga:  Wartawan Senior: Tak Dukung Jokowi & Ahok, Ustadz Abdul Somad Dipersekusi

Chandra mengatakan, loyalis Badja meminta KH Maruf Amin segera masuk penjara bukan berarti membuka konflik dengan kalangan NU. “Hubungan kami dengan NU sangat baik. Kami hanya ingin menegakkan hukum di Indonesia,” pungkas Chandra.

Ahok mengancam akan membawa Maruf ke ranah hukum lantaran menyangkal hal tersebut.

“Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong. Kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan kami memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok.

Selain itu, Ahok juga menilai Maruf tidak pantas menjadi saksi di pengadilan karena ia tidak obyektif dalam memberi keterangan.

Baca juga:  Video Lebaran yang Dikeluarkan Polri Fitnah Terhadap Umat Islam

“Saya keberatan bahwa saudara saksi pernah menjabat sebagai Wantimpres karena saudara sebagai wantimpres sudah disumpah sesuai Pancasila dan UUD 1945,” kata Ahok.